Sejarah SMAN 1 X Kt Singkarak
SMA 1 Singkarak
adalah SMA yang tertua di Kabupaten Solok, sejak berdirinya dan lepasnya Kabupaten Solok Selatan. SMA 1 Singkarak
lahir melalui perjuangan yang panjang dan sangat melelahkan.
Menurut H.Busnar
Nurdin dalam bukunya Sejarah Pembangunan Sekolah-Sekolah di Singkarak dan juga
sebagai tokoh yang memperjuangkan SMA Singkarak, bahwa “Rencana pembangunan SMA
Singkarak pada mulanya lokasinya ditetapkan di Sumani dekat Stpleat kereta api. Tapi tidak disetujui oleh Amir Ali Kepala Kanwil
Departemen P dan K Sumatera Barat, karena tidak di pinggir jalan. Dan akan
dipindahkan ke kecamatan Gunung Talang.
Pada 17 September
1980 H.Busnar Nurdin menghubungi Bupati, dan dijawab oleh Sekda Drs. Asril
Saman.Hasil pembicaraan tersebut ingin mempertahankan SMA tetap di Singkarak,
untuk itu H. Busnar Nurdin bertanggung
jawab mencari tanah lokasi di pinggir jalan raya, luasnya minimal 1,5 ha dan
tanpa ganti rugi tanah, sesuai yang disyaratkan Sekda.
Pada 19 September
1980 diadakan rapat dikantor wali nagari yang dihadiri Harun Rangkayo Sutan
(wali nagari), Busnar Nurdin, Syamsinar Dt. Nangkoda kayo (perangkat nagari
bidang adat), Bakhtiar Pk.Batuah (perangkat nagari bidang agama) dan Zaini Dt.
Radjo Batuah (sekretaris wali nagari). Rapat tersebut memutuskan :
a. Menerima baik rencana
pembangunan SMA Singkarak di Singkarak;
b. Lokasi di jalan Kubang
Gajah (lokasi sma sekarang);
c. Sawah-sawah yang terpakai
akan diganti rugi oleh nagari;
d. Akan mengadakan rapat
lanjutan dengan pemilik tanah pada 22 September
1980.
Hasil rapat pada 22 September 1980 dengan pemilik sawah
bersama perangkat nagari dan ketua DPRN sebagai berikut:
A. Dengan suara bulat
menyetujui dan mendukung rencana pembangunan SMA Singkarak;
B. Para pemilik sawah dengan
ikhlas menyerahkan sawah-sawah mereka, dengan ganti rugi Rp 1.000 (seribu
rupiah) per M2, dan bersedia mendatangani surat-surat penyerahan tanah;
C. Menyampaikan keputusan
kepada Sekda Kabupaten Solok dan Camat X Kt Singkarak (Ibrahim Pelma, BA).
D. Membentuk panitia kecil
untuk memperjuangkan rencana tersebut kepada Bapak Kanwil P dan K Propinsi
Sumatera Barat, terdiri dari wali nagari, Busnar Nurdin, H.K. Dt. Tumanggung
(Ketua DPRN) dan Sy. Dt. Nangkodoh Kayo.
Pada 4 Oktober 1980 panitia kecil berangkat ke Padang
menemui Kakanwil PdK , tapi beliau tak ada di tempat dan dilayani oleh Drs. Ajus Sa’at , dan disuruh membuat sket`lokasi .
Seminggu kemudian kami bertemu dengan Bapak Amir Ali
Kakanwil PDK dan beliau menerima usulan kami. Ini juga Kakanwil teman dari
Bjusnar Nurdin sama-sama pegawai PdK dulu.
Awal Nopember 1980 bapak Amir Ali bersama Drs. Hasan
Basri (Bupati Solok) datang mendadak ke Singkarak disambut oleh Camat X Kt
Singkarak Ibrahim Pelma, BA. Kedatangan beliau untuk melihat lokasi SMA
Singkarak. Karena Camat Ibrahim Pelma,
BA bertanggungn jawab dan menjamin sawah-sawah tanpa ganti rugi dari Pemerintah
akhirnya bapak Kakanwil langsung menetapkan saat itu juga lokasi tersebut untuk
SMA Singkarak di depan Bupati.
Pada 1 Desember 1980 diadakan rapat di kantor Camat X Kt
Singkarak yang dihadiri wali-wali nagari, P3 NTR, pemuka-pemuka masyarakat se kecamatan
X Kt Singkarak, dengan keputusan sebagai berikut :
1. Membentuk Panitia Pencari Dana Ganti Rugi
Tanah SMA Standar X Kt Singkarak, dengan susunan :
I.
Pelindung
1) Muspida kabupaten Daerah Tk.II Solok;
2) Ketua DPRD Kabupaten Daerah Tk. II Solok;
3) Ketua Pengadilan Negari Solok
II.
Penasehat
1) Pejabat Utama Kecd. X Kt Singkarak;
2) Rustam Bgd Sutan
3) Syofyan Saladin
III.
Susunan
Panitia
1) Ketua Umum :
Ibrahim Pelma, BA (Camat)
2) Ketua I :
M.Dt Panjang BA ( Kakandep PdK)
3) Ketua II : Busnar Khatib Basa
4) Ketua III :
Haroen Rky. Sutan ( WN Singkarak)
5) Sekretaris 1 : Aminullah, BA (Kep. Kantor Camat );
6) Sekretaris II ; Agus Lenggang bandaro (Sekneg. Singkarak);
7) Sekretaris III : Jhon Jabir (Sekneg. Sumani);
8) Bandahara I :
Hamdan ( Kep. Kantor Soial Singkarak);
9) Bendahara II : dr. Nelly Aida (Pimp. Puskesmas Singkarak)
(ditambah seksi-seksi- tidak
ada tertulis dalam buku Pak Busnar Nurdin)
2. Membentuk panitia Khusus Penyelesaian
Tanah, yaitu :
1) Wali Nagari Singkarak;
2) Busnar Khatib Basa
3) Z.K.Dt. Rajo Batuah
4) H.K.Dt. Toemanggung
5) Sy. Dt. Nangkodoh Kayo
6) Aminullah, BA