TATA TERTIB SISWA
KEPUTUSAN KEPALA
SMAN 1 X KT SINGKARAK
Nomor : 800/255/SMA.01/TU-2020
TENTANG PERATURAN TATA
TERTIB PESERTA DIDIK
Menimbang :
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu
menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Rapat
Dewan Guru SMAN 1 X KT Singkarak Tanggal 4 Juni Tahun 2020.
Menetapkan :
Peraturan Sekolah tentang Tata Tertip Peserta Didik
BAB I
Pengertian
Ketertiban
berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan
dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi
itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan
sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur
hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya.
Ketertiban
sekolah dituangkan dalam tata tertib peserta didik dan disusun secara operasional
untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Dalam tata tertib peserta
didik memuat :
1. Hak dan
kewajiban Peserta didik
2. Hal-hal
yang diharuskan atau diwajibkan
3. Hal-hal
yang dianjurkan
4. Hal-hal
yang tidak boleh dilakukan atau larangan
5. Sanksi-sanksi
atau hukuman bagi pelanggar
BAB
II
Hak
Peserta Didik
1. Mendapat
pelayanan administrasi yang ramah dan memuaskan dari karyawan dan guru
berkaitan dengan pendidikan di sekolah.
2. Mendapatkan
pengajaran dalam proses belajar mengajar di kelas dan bimbingan konseling
selama menjadi peserta didik di SMAN 1 X KT Singkarak.
3. Mendapatkan
perlindungan keamanan terhadap bahaya dari luar maupun dari dalam selama
peserta didik tersebut berada di lingkungan SMAN 1 X KT Singkarak.
4. Mendapatkan
penghargaan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi baik yang bersifat
akademis maupun yang bersifat non akdemis sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di SMAN 1 X KT Singkarak.
5. Mendapatkan
kesempatan untuk menggunakan fasilitas pembelajaran maupun fasilitas penunjang
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMAN 1 X KT Singkarak.
BAB
III
Kewajiban
Peserta Didik
A. Kegiatan
Pembelajaran
1. Peserta
didik sudah harus hadir di sekolah pukul 07.15 Wib.
2. Tanda
masuk berbunyi, peserta didik, dipimpin ketua kelas, berbaris didepan kelas, menyiapkan
peserta didik dan bersalaman dengan guru
sebelum memasuki ruang kelas.
3. Proses
pembelajaran dimulai dengan berdoa dilanjutkan dengan pelaksanaan literasi
sampai jam 07.30 Wib.
4. Peserta
didik yang terlambat, tidak dibenarkan mengikuti pelajaran yang sedang
berlangsung, dan menunggu pelajaran kedua setelah mendapatkan surat izin dari
guru piket.
5. Ketua
kelas diwajibkan melapor kepada guru piket Jika guru yang mengajar di kelas belum
datang.
6. Petugas
piket kelas membersihkan kelas dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut
kelancaran PBM untuk besok paginya.
7. Peserta
didik yang ke luar untuk urusan sekolah harus seizin guru yang mengajar di
kelas dan guru piket.
8. Selama PBM
berlangsung, dan pertukaran jam pelajaran, peserta didik dilarang meninggalkan
kelas, kecuali seizin guru.
9. Peserta
didik dilarang berbelanja di kantin selama jam pelajaran berlangsung.
10. Peserta
didik harus meninggalkan sekolah paling lambat pada pukul 17.00, kecuali pada
acara khusus yang sudah dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada orangtua.
11. Peserta
didik hanya dibolehkan memakai HP Android seizin guru mata pelajaran dengan
tujuan untuk memudahkan proses pembelajaran.
12. Selama
proses PBM berlangsung, pintu gerbang sekolah ditutup, kecuali untuk hal yang
sifatnya khusus.
B. Sanksi
1. Untuk
peserta didik yang terlambat, diberi sanksi dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Terlambat
1-3 kali, diproses oleh guru piket dan dibina dengan pemberian tugas sesuai
dengan kebutuhan.
b) Terlambat
4-5 kali, pembinaan dilakukan wali kelas, dan guru BK
c) Terlambat
5 kali, wali kelas memanggil orang tua peserta didik yang bersangkutan untuk
membuat perjanjian tertulis.
2. Peserta
didik yang keluar pekarangan tanpa izin akan didata oleh guru BK untuk dinasehati.
Jika sampai tiga kali keluar pekarangan tanpa izin, wali kelas melakukan
pemanggilan terhadap orang tua dan membuat perjanjian tertulis.
3. Piket
kelas yang tidak menunaikan tugas pada waktunya, tidak dibenarkan belajar
sampai kelasnya dalam keadaan bersih dan rapi membersihkan lingkungan sekolah.
4. Peserta
didik yang berbelanja pada saat PBM berlangsung, dikenai sanksi sebagai berikut
:
a) Satu-dua
kali pelanggaran, dinasehati dan diberi sanksi oleh guru piket.
b) Tiga kali
pelanggaran, diberi sanksi membersihkan lingkungan sekolah.
BAB IV
Ketentuan Berpakaian
A. Ketentuan
Berpakaian
I.
Kelengkapan pakaian
setiap peserta
didik yang datang pada jam sekolah harus berpakaian seragam dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Senin-Selasa
Seluruh
peserta didik memakai pakaian putih abu-abu dilengkapi dengan :
1) Lokasi sekolah
2) Lambang
osis
3) Lokasi
label nama yang dijahitkan
4) Dasi
abu-abu
5) Sepatu
warna hitam
6) Kaos kaki
putih polos
7) Topi pada
hari Senin
b. Rabu-Sabtu
Seluruh peserta
didik memakai pakaian pramuka lengkap dilengkapi dengan :
1) Kacu yang
diikat dengan ring
2) Sepatu
warna hitam
3) Kaos kaki
hitam polos
c. Kamis
1) Peserta
didik wanita menggunakan baju batik dan rok warna hitam, jilbab putih, sepatu
hitam kaos kaki putih polos.
2) Peserta
laki-laki memakai baju batik dan celana panjang warna hitam, sepatu hitam kaos
kaki putih polos.
d. Jumat
1) Peserta
didik wanita memakai baju muslim dan rok warna hitam, jilbab putih, sepatu
hitam, kaos kaki putih polos.
2) Peserta
didik laki-laki memakai baju muslim dan celana hitam, sepatu hitam, kaos kaki
putih polos.
e. Peserta
didik memakai pakaian olahraga hanya disaat jam pelajaran olahraga.
f.
Peserta didik dianjurkan pakai tas
punggung warna gelap.
II.
Model pakaian
a. Peserta didik
pria celana panjang dengan ukuran diameter bagian bawah (kaki) 20 cm dan baju
kemeja lengan pendek.
b. Peserta
didik wanita
1) Rok
panjang dengan lipatan biron di depan tanpa belahan samping dan belakang
2) Baju
kemeja lengan panjang dengan ukuran sampai menutupi pinggul.
3) Jilbab
putih dan coklat segi empat polos dan tidak transparan.
III.
Cara Berpakaian
a. Peserta
didik pria
1) Kemeja
putih dan pramuka, bagian bawahnya dimasukkan ke dalam celana.
2) Peserta
didik harus memakai pakaian dalam.
3) Tidak
dibenarkan memakai baju kaos oblong sebagai pengganti singlet.
4) Tidak
dibenarkan memakai celana berkantong besar.
5) Tidak
dibenarkan memakai celana sempit (pensil)
6) Wajib
memakai ikat pinggang standar warna hitam
b. Peserta
didik wanita
1) Kemeja
bagian bawah tidak dimasukkan ke dalam rok.
2) Peserta
didik harus memakai pakaian dalam (singlet dan rok dalam/leging).
3) Tidak
dibenarkan menggunakan pakaian yang menyebabkan terlihatnya lekuk tubuh.
4) Menggunakan
kaos kaki dengan ukuran sebatas lutut.
B. Sanksi
1. Peserta
didik yang tidak memakai atribut sekolah diserahkan kepada guru piket untuk
diproses dan dikenakan sanksi pembinaan untuk setiap kesalahan yang dilakukan.
2. Peserta
didik yang tidak memakai pakaian dalam disuruh pulang untuk melengkapinya.
3. Celana
peserta didik pria dengan ukuran kaki berbentuk pensil akan digunting.
BAB V
Etika, Estetika dan Sopan Santun
1. Peserta
didik yang berpapasan dengan guru, orang tua, dan tamu di dalam atau di luar
sekolah harus bertegur sapa.
2. Peserta
didik yang masuk ke ruang kantor majelis guru, kepala sekolah, tata usaha,
wakil dan BK harus terlebih dahulu mengucapkan salam dan minta izin.
3. Peserta
didik harus bicara dengan sopan di manapun berada.
4. Peserta
didik dilarang merokok.
5. Peserta
didik dilarang berpacaran di mana pun berada selama dalam masa pendidikan di
sekolah.
6. Peserta
didik tidak dibenarkan membawa perhiasan ke sekolah kecuali jam tangan.
7. Peserta
didik harus saling menghargai satu sama lain.
8. Peserta
didik dilarang menerima tamu saat jam belajar berlangsung tanpa seizin guru piket.
BAB VI
Upacara Bendera
A. Pelaksanaan
Upacara
1. Pada hari
senin jam pertama dan hari besar Nasional dilaksanakan upacara bendera.
2. Setiap peserta
didik diwajibkan mengikuti upacara bendera dengan khidmat.
3. Setiap
hari senin minggu pertama setiap bulan, upacara bendera dilaksanakan oleh OSIS.
4. Setiap
kelas bertanggung jawab melaksanakan tugas upacara sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan.
5. Lima belas
menit sebelum upacara bendera dimulai petugas upacara telah menyiapkan seluruh
perlengkapan upacara.
6. Pengurus
OSIS diwajibkan memantau dan membantu setiap kelas yang bertugas sebagi
pelaksana upacara.
7. Ketua
kelas diwajibkan mencatat kehadiran anggota kelas pada setiap upacara, dan
menyerahkannya kepada wali kelas masing-masing.
B. Sanksi
1. Peserta
didik yang tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang jelas tidak
dibenarkan belajar selama satu hari.
2. Peserta
didik yang terlambat hadir pada upacara bendera diproses oleh piket dan
diizinkan masuk belajar pada jam ketiga.
3. Apabila
peserta didik berturut-turut terlambat hadir dalam pelaksana upacara, di proses
oleh BK.
4. Peserta
didik 3 kali berturut-turut terlambat upacara bendera, pihak sekolah memanggil
orang tua siswa yang bersangkutan untuk membuat perjanjian tertulis.
5. Siswa yang
tidak memakai topi saat upacara, atau melakukan sikap melanggar disiplin tertib
upacara diberi sanksi berdiri hormat bendera di lapangan voli selama 15 menit.
BAB VII
Kegiatan Keagamaan
1. Selama
berada di lingkungan sekolah, setiap peserta didik diwajibkan menunaikan shalat
berjamaah pada setiap waktu shalat dan diimbau untuk melaksanakan shalat dhuha.
2. Peserta
didik laki-laki wajib melaksanakan sholat Jumat di masjid sekolah.
3. Setiap
peserta didik diwajibkan menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
4. Peserta
didik yang beragama Islam harus membawa Al-Quran dan membacanya setiap ada
waktu.
5. Peserta
didik wanita wajib membawa mukena
6. Peserta
didik selama berada di dalam masjid tidak boleh meribut.
BAB VIII
Lingkungan Sekolah
1. Setiap
peserta didik wajib melaksanakan program 6-K (Kebersihan, ketertiban. keamanan,
keindahan, kerindangan dan kekeluargaan) dengan penuh tanggung jawab.
2. Setiap peserta
didik diwajibkan senantiasa menjaga kebersihan dengan memasukkan sampah ke
dalam kantong sampah sesuai dengan jenisnya.
3. Setiap
kelas diwajibkan menata dan merawat taman-taman yang ada di lingkungan sekolah
berdasarkan pembagian tugas yang telah ditentukan oleh Adiwiyata (Toga dan
tanaman hias).
4. Setiap
kelas diwajibkan menyetor sampah ke bank sampah sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.
5. Peserta
didik wajib bertanggung jawab atas keutuhan gedung sekolah dan semua sarana
yang ada didalamnya, apabila dengan sengaja merusak, wajib menggantinya.
6. Setiap
peserta didik diwajibkan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan
dengan rapi.
7. Kelas dan
peserta didik yang melanggar program 6-K akan didenda sesuai dengan peraturan
dan tata tertib program Adiwiyata.
BAB IX
Administrasi Sekolah
1. Peserta
didik yang tidak hadir ke sekolah karena alasan tertentu (sakit dan atau izin)
wajib mengirim surat dan atau keterangan dokter yang diketahui oleh orang tua.
2. Peserta
didik yang tidak belajar selama tiga hari dalam satu minggu menurut laporan BK,
akan diroses dengan cara memanggil orang tua.
3. Pembayaran
iyuran bulanan komite selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
BAB X
Larangan-larangan
A. Larangan
Keras
1. Pesera
didik dilarang keras melakukan tindakan inkonstitusional atau melawan hukum
seperti :
1) Pemakai
dan pengedar narkotika
2) Melakukan
pornografi dan pornoaksi
3) Terlibat
perkelahian dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian.
4) Berjudi
dimana pun berada
5) Menjadi
provokator dan/atau pengerahan masa yang akan mengganggu stabilitas keamanan di
lingkungan sekolah dan masyarakat.
6) Terlibat
dan/atau melakukan tindakan terorisme
2. Peserta
didik dilarang merokok di lingkungan sekolah dan selama memakai seragam
sekolah.
3. Peserta
didik dilarang membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan minuman keras ke
sekolah.
4. Peserta
didik dilarang cabut atau melompat pagar sekolah.
5. Selama di
lingkungan sekolah peserta didik dilarang pakai sandal, pakai jaket saat proses
PBM, pakai kumis dan atau jenggot, pakai lipstic, pakai kalung, gelang, anting
bagi laki-laki kecuali perempuan.
BAB XI
Sanksi-sanksi
Peserta didik yang
melakukan tindakan melawan hukum dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan
dikeluarkan dari sekolah, dan apabila terbukti malukan tindakan melawan hukum
tetapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka peserta didik yang
bersangkutan akan dirumahkan.
1. Peserta
didik yang merokok di lingkungan sekolah dan melompat pagar sekolah akan dikenai
sanksi sebagai berikut :
a) Melakukan
satu kali pelanggaran, akan dibina oleh tim adiwiyata
b) Melakukan
dua kali pelanggaran, akan dibina oleh wali kelas dan BK.
c) Melakukan
tiga kali pelanggaran dilakukan pemanggilan orang tua dan membuat surat
perjanjian tertulis.
2. Sudah menjadi kebiasaan yang akan merusak
citra sekolah akan diskrorsing sampai anak tersebut datang ke sekolah berjanji
untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
3. Peserta
didik yang membawa senjata tajam dan minuman keras akan disita, dilakukan
pembinan dan membuat surat perjanjian tertulis.
4. Peserta
didik yang melanggar seragam sekolah akan dilakukan pembinaan oleh guru piket.
BAB XII
Mekanisme Penanganan Kasus
A. Kasus Pelanggaran
Tata Tertib Peserta Didik
1. Peringatan
secara lisan dan penindakan langsung.
2. Peringatan
secara tertulis.
3. Pemanggilan
orang tua/wali peserta didik.
4. Skorsing
tidak boleh mengikuti pelajaran.
5. Dikembalikan
kepada orang tua/wali
6. Dikeluarkan
dari sekolah dengan cara tidak hormat.
7. Setiap
guru/pegawai berhak melakukan peringatan secara lisan dan penindakan langsung
kepada setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta
didik.
8. Setiap
guru/pegawai yang telah melakukan peringatan secara lisan dan penindakan
langsung kepada peserta didik untuk segera melaporkan kepada wali kelas/guru BK
berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh peserta didik untuk
mendapatkan penanganan lebih lanjut.
9. Peringatan
secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang
dilakukan oleh peserta didik atas laporan guru BK.
10. Pemanggilan
orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BK dan
diketahui oleh kepala sekolah.
11. Dalam hal
sanksi larangan keras peserta didik dikembalikan kepada orang tua/wali dan
dikeluarkan dari sekolah tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan
guru.
B. Kasus
Pribadi
1. Kasus
pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
2. Penanganan
dilakukan oleh wali kelas, guru BK dan orang tua/wali peserta didik.
BAB XIII
Penutup
1. Peraturan
sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Hal-hal
yang belum diatur pada peraturan sekolah ini akan diatur kemudian.
3. Apabila
dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali.
4. Segala
biaya yang ditimbulkan akibat adanya peraturan sekolah ini akan dibebankan
kepada anggaran sekolah yang relevan.