Visi dan Misi
VISI DAN MISI SMA
Visi
”Berprofil Pelajar Pancasila, Berkarakter, Cerdas dan Cinta
Lingkungan”
Misi
1.
Melaksanakan
pembinaan menuju pengalaman ajaran islam
2.
Melaksanakan pembelajaran yang mengembangkan multiple intelligence
3.
Membekali dan membiasakan anak berakhlaqul karimah dengan keteladanan
4.
Mengembangkan potensi anak sesuai bakat dan minatnya
5.
Memberikan bimbingan secara intensif untuk meraih prestasi akademik dan non
akademik
Fungsi, wewenang, tugas pokok serta tanggung jawab
Membantu kepala sekolah dalam
memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan,
mengawasi dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program sekolah
dalam bidang sarana dan prasarana sesuai Visi dan Misi SMA…………..
·
Tugas
pokok
·
Membuat
dan menyusun program kerja di bidang sarana dan prasarana ( bulanan, semester,
tahunan) mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaanya
·
Melakukan
inventaris dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana yang berhubungan
dengan PBM maupun penunjang PBM
·
Melakukan
inventaris sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan
penilaian apakah layak pakai atau habis pakai
·
Melakukan
pengendalian APBS kegiatan sarana dan prasarana
·
Menyiapkan
perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola bagian tata
usaha
·
Melakukan
koordinasi dengan Wakasek lain, unit kerja atau pihak lain dalam rangka
pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana
·
Bekerja
sama dengan Wakasek kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan Kegiatan kesiswaan
·
Melaksanakan
dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana
·
Membuat
laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala
·
Melaksanakan
koordinasi dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas di bidang
sarana
·
Pendayagunaan
sarana dan prasarana termasuk mendistribusikan alat-alat PBM siswa maupun guru
·
Memelihara
dan mengamankan sarana prasarana termasuk mendistribusikan (pengamanan,
penghapusan serta pengembangannya)
·
Mengelola
serta mengkoordinasi dalam hal pengadaan sarana prasaran dengan
lembaga/instansi terkait yang ada hubungannya dengan pendanaan atau keuangan
·
Menyiapkan
sarana/prasarana sekolah baik rutin maupun isidentil
·
Kreatif
dan inovatif terhadap pengembangan dan pengadaan sarana prasarana.
·
Kewenangan
·
Mewakili
kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat
·
Bekerja
sama dengan tata usaha mengurus dan mengatur jadwal petugas pelaksanaan
kebersihan
·
Mengatur
efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah
·
Tanggung
jawab
·
Bertanggung
jawab atas sarana prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan
langsung dengan PBM maupun penunjang PBM
·
Bertanggung
jawab atas terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman
·
Bertanggungjawab
atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat
sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepala sekolah
·
Bertanggung
jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas bidang sarana dan prasarana
(pengadaan/ pemeliharaan sarana fisik, sarana pendukung PBM, sarana inventaris,
dan pengelolaan anggaran rumah tangga sekolah)
Di dalam penyusunan program kerja
wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai
berikut :
Dasar
·
UU
RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
·
UU
No. 32 tahun 2005 tentang Otonomi Daerah
·
PP
RI No. 19 tahun 2005 tentang SNP
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007, tentang
Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ( SD/MI )
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ( SMP/Mts ), Dan Sekolah Menegah
Atas /Madrasah Aliyah ( SMA/MA )
·
Kalender
Pendidikan SMAN 1 X Kt Singkarak Tahun
Pelajaran 2023/2024
·
SK
Kepala SMAN 1 X Kt Singkarak tentang pembagian tugas guru sebagai Wakil Kepala
Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024





