Visi dan Misi

Kontak

Alamat :

Jalan Lintas Sumatera Km. 13 Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak

Telepon :

0755-380563 - 0755-380920

Fax :

0755-380563

Email :

infosmarak1.sch.id/sma1singkarak@gmail.com

Website :

smarak1.sch.id

Media Sosial :


(UP3M)


PENGUMUMAN UN


PPDB ONLINE




Visi dan Misi

VISI DAN MISI SMA

Visi

”Berprofil Pelajar Pancasila, Berkarakter, Cerdas dan Cinta Lingkungan”

Misi

1.      Melaksanakan pembinaan menuju pengalaman ajaran islam

2. Melaksanakan pembelajaran yang mengembangkan multiple intelligence

3. Membekali dan membiasakan anak berakhlaqul karimah dengan keteladanan

4. Mengembangkan potensi anak sesuai bakat dan minatnya

5. Memberikan bimbingan secara intensif untuk meraih prestasi akademik dan non akademik

 Fungsi, wewenang, tugas pokok serta tanggung jawab

Membantu kepala sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program sekolah dalam bidang sarana dan prasarana sesuai Visi dan Misi SMA…………..

·         Tugas pokok

·         Membuat dan menyusun program kerja di bidang sarana dan prasarana ( bulanan, semester, tahunan) mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaanya

·         Melakukan inventaris dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan PBM maupun penunjang PBM

·         Melakukan inventaris sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan penilaian apakah layak pakai atau habis pakai

·         Melakukan pengendalian APBS kegiatan sarana dan prasarana

·         Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola bagian tata usaha

·         Melakukan koordinasi dengan Wakasek lain, unit kerja atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana

·         Bekerja sama dengan Wakasek kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan Kegiatan kesiswaan

·         Melaksanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana

·         Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala

·         Melaksanakan koordinasi dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas di bidang sarana

·         Pendayagunaan sarana dan prasarana termasuk mendistribusikan alat-alat PBM siswa maupun guru

·         Memelihara dan mengamankan sarana prasarana termasuk mendistribusikan (pengamanan, penghapusan serta pengembangannya)

·         Mengelola serta mengkoordinasi dalam hal pengadaan sarana prasaran dengan lembaga/instansi terkait yang ada hubungannya dengan pendanaan atau keuangan

·         Menyiapkan sarana/prasarana sekolah baik rutin maupun isidentil

·         Kreatif dan inovatif terhadap pengembangan dan pengadaan sarana prasarana.

·         Kewenangan

·         Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat

·         Bekerja sama dengan tata usaha mengurus dan mengatur jadwal petugas pelaksanaan kebersihan

·         Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah

·         Tanggung jawab

·         Bertanggung jawab atas sarana prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang  berhubungan langsung dengan PBM maupun penunjang PBM

·         Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman

·         Bertanggungjawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak ada di tempat sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepala sekolah

·         Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas bidang sarana dan prasarana (pengadaan/ pemeliharaan sarana fisik, sarana pendukung PBM, sarana inventaris, dan pengelolaan anggaran rumah tangga sekolah)

Di dalam penyusunan program kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut :

Dasar

·         UU RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS

·         UU No. 32 tahun 2005 tentang Otonomi Daerah

·         PP RI No. 19 tahun 2005 tentang SNP

·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007, tentang Standar Sarana Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ( SD/MI ) Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah ( SMP/Mts ), Dan Sekolah Menegah Atas /Madrasah Aliyah ( SMA/MA )

·         Kalender Pendidikan SMAN 1 X Kt Singkarak  Tahun Pelajaran 2023/2024

·         SK Kepala SMAN 1 X Kt Singkarak tentang pembagian tugas guru sebagai Wakil Kepala Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024

Lokasi SMAN 1 X Kt Singkarak


Agenda Sekolah

Oktober 2025

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31

Pengumuman

Kepada YTh. Bapak/Ibu Majelis Guru SMAN 1 X Kt Singkarak, disampaikan bahwa pada hari Senin Tanggal 04 November 2024 Jam 08.00 akan dilaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) oleh Karena itu dihimbau kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan agar menghadiri kegiatan sebagaimana tersebut, demikianlah pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan. Terima kasih...

Tertanda
Kepala Sekolah
PATRISMON, S.Pd,M.Pd